Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar | GarisPolisi.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (4/12/2024) pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.

Dalam sambutannya, AKBP Yogen menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar. Ia menegaskan, kolaborasi yang baik antara instansi penegak hukum bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen kami sebagai penegak hukum. Kolaborasi ini juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius dalam menegakkan hukum demi menjaga kondusivitas wilayah," ujar AKBP Yogen.

Acara tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti, Belman Sitindaon, S.H., yang melaporkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Sebanyak 42 perkara menjadi dasar pemusnahan ini, yang meliputi 23 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum (Oharda), dan 9 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Narkotika jenis sabu: 112,56 gram
  • Ganja: 252,8 gram
  • Senjata tajam (sajam): 9 buah
  • Handphone (HP): 25 unit

Kajari Pematangsiantar, Jurist P. Sitepu, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas sinergi antara aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, BNN, dan instansi terkait lainnya. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, tetapi juga meminimalisir potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Jurist.

Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, S.STP, M.Si., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, Kalapas Kelas II A Pematangsiantar, Leonardo Panjaitan, perwakilan BNN Dewi Tarigan, perwakilan Kantor Perpajakan Sumut Josua Sitorus, dan perwakilan Bea Cukai Raden Herman Hermawan.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindak kriminal di Kota Pematangsiantar.

(Y4N)

Posting Komentar

0 Komentar