Medan|GarisPolisi.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Novian Ardi alias Yopi yang beli narkotika seharga Rp 70 ribu selama 5 tahun penjara. Putusan terhadap warga Jalan Pasar V Dusun XII Gang Mentimun No.07, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan, Rabu (6/11/2024).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Novian Ardi selama 5 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty.
Seusai membacakan putusan terdakwa Novian Ardi tersebut Majelis Hakim menutup persidangan.
Nah setelah Majelis Hakim mengetuk palu dan mengatakan sidang ditutup, terdakwa Novian mengangkat tangan sebelah kanannya dihadapan Majelis Hakim dan bertanya kembali kepada Majelis Hakim berapa tahun dia di vonis. Dengan nada lembut sembari tersenyum manis Ketua Majelis Hakim mengatakan kalau terdakwa di hukum selama 5 tahun.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan.
Dalam tuntutan JPU tersebut terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Zar)
0 Komentar