Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menemukan jasad balita berusia 1 tahun 9 bulan tersebut di parit.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku diduga membunuh anaknya dengan cara menceburkan korban ke dalam parit tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan tindakan serupa pada tahun 2020. Husna mengaku bahwa ia membunuh anak pertamanya dengan cara menceburkannya ke dalam sumur di rumahnya.
Pengakuan ini mengejutkan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar, menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
"Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," ujar AKBP Janton Silaban.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Nur)
0 Komentar