Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi, dalam keterangan persnya pada Kamis (31/10/2024), menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Barang-barang tersebut mencakup pakaian yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian, serta satu set kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini bermula ketika korban, Stevenson (50), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Brigjen Hamid Gang Manggis I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, melaporkan kehilangan tiga unit sepeda motor dari kediamannya. Sepeda motor yang dicuri adalah satu unit Honda Vario 125, satu unit Vario 160, dan satu unit Honda Sonic. Selain itu, pelaku juga menggasak sebuah laptop dan satu unit ponsel Android.
Menurut kronologi kejadian, pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, korban menerima informasi dari kawannya, Jhoni, bahwa pintu rumahnya telah terbuka. Saat itu, korban berada di Malaysia untuk keperluan pengobatan anaknya. Setelah mendapat informasi tersebut, korban segera menghubungi Ketua Lingkungan (Kepling) Titi Kuning, Hafis, untuk memeriksa kondisi rumahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Piket Reskrim Polsek Deli Tua langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Maruli Siregar, SH MH.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyelidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Dr. Cipto, Medan Polonia. Kompol Dedi menjelaskan, “Tim segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap Indrayani Pasaribu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron, berinisial A.”
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah dijualnya, yakni Honda Vario dengan harga Rp3.800.000 dan Honda Sonic seharga Rp3.500.000 di daerah Jermal. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli ponsel Oppo, yang kemudian dijual kembali, serta untuk membeli pakaian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa Indrayani akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang masih buron. Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi untuk penanganan kasus-kasus serupa di wilayah hukum Polsek Deli Tua,” tutup Kompol Dedi.
(Ali)
0 Komentar