Simalungun | GarisPolisi.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis (21/11/2024), tim berhasil menangkap dua pria, Robiansah Ginting alias Robin (51) dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), dalam dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Robin bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Huta 2 Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H. melakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.
Saat penggerebekan, Robin ditemukan di dalam rumah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram di atas meja ruang tamu. Robin mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Cofi di Marihat, Pematangsiantar.
Berbekal informasi dari Robin, petugas segera melakukan pengembangan. Cofi diketahui akan menemui Robin di Jalan Lintas Tanah Jawa. Tak lama kemudian, petugas mengamankan Cofi yang tiba mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat brutto 5,75 gram di kantong celana sebelah kirinya. Cofi mengaku barang tersebut diperoleh dari dua orang bernama Budi Tarigan dan Ucok, yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian bergerak mencari Budi dan Ucok, namun upaya penangkapan terhadap keduanya belum membuahkan hasil. Robin dan Cofi berikut barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024) pukul 17.00 WIB, membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas Polres Simalungun dan membutuhkan kerja sama masyarakat.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya kepada pihak kepolisian," ujar AKP Verry Purba.
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, meski tantangan menghadang. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor demi keselamatan bersama.
(Red)
0 Komentar