Polisi Tangkap Dua Bandar Judi Togel Online di Bandar Lampung, Satu Ibu Rumah Tangga

Bandar Lampung | GarisPolisi.com – Dua pelaku perjudian online jenis togel berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Salah satu pelaku, SS (47), adalah seorang ibu rumah tangga, sementara RP (34) diketahui merupakan pria pengangguran. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/11/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku. Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan ilegal tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan praktik perjudian yang dijalankan oleh keduanya," ujar Kompol Martono pada Kamis (7/11/2024).

Polisi pertama kali mengamankan SS di kediamannya saat tengah mencatat nomor togel dari para pemasang. SS kemudian mengaku bahwa rekapan togel yang ia kumpulkan disetorkan kepada RP. Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap RP di rumahnya di Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.

RP bertugas mendepositkan nomor togel ke situs judi online menggunakan ponselnya. Sebagai imbalan, SS menerima komisi sebesar Rp250 per lembar pemasangan yang ia setorkan kepada RP.

Menurut keterangan Kapolsek, kedua pelaku memiliki kesepakatan untuk membagi keuntungan dari hasil pemasangan togel yang mereka kelola. "Jika ada pemasang yang menang, misalnya untuk dua angka dengan hadiah Rp70 ribu, maka mereka hanya akan menyerahkan Rp60 ribu kepada pemenang, sementara Rp10 ribu sisanya dibagi di antara mereka," jelas Kompol Martono.

RP mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan lembar rekapan nomor pemasangan togel dan uang tunai sebesar Rp40 ribu dari SS, sementara dari RP diamankan uang tunai Rp192 ribu, satu buku salinan nomor pemasangan, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi togel online.

Kedua pelaku kini harus menghadapi jerat hukum dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pelaku termasuk dalam tindak pidana perjudian, sehingga akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," tegas Kompol Martono.

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa di lingkungan sekitar guna meminimalisir dampak negatif dari praktik perjudian. Polisi berharap, penindakan terhadap pelaku ini dapat memberikan efek jera di tengah masyarakat.

(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar