Pemkab Deli Serdang Diminta Hentikan Operasi TPA Liar Diatas Lahan HGU Bandar Klippa yang Resahkan Warga

Deli Serdang|GarisPolisi.com - Sebuahh lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang dikelola tanpa izin di areal HGU PTPN1 Reg 1 Kebun Bandar Klippa saat ini menimbulkan keresahan dimasyarakat. Di samping dioperasikan tanpa izin di areal yang tidak sesuai TPA ini juga menimbulkan bau dan dikhawatirkan akan berdampak polusi terhadap lingkungan yang serius ke depannya.

Menurut keterangan sejumlah warga Dusun 18 Desa Bandar Klippa, areal TPA yang dikelola oknum SS alias Adi Cantel ini sejak awal sudah ditolak warga karena lokasinya sangat tidak tepat sebagai lokasi pembuangan akhir sampah atau TPA. Namun oknum SS alias Adi Cantel tidak menggubris dan tetap memanfaatkan lahan garapannya di atas HGU PTPN1 Reg.1 itu sebagai TPA yang menghasilkan keuntungan bagi diri pribadinya. Para pengepul sampah dari rumah-rumah warga diwajibkan memberikan setoran terhadap sampah yang mereka buang ke lokasi tersebut.

Pihak Desa Bandar Khalippa yang dihubungi juga tidak tahu menahu soal keberadaan TPA liar di Jalan Yaho’u Dusun 18 itu, dan sama sekali tidak memiliki izin apa pun sebagai lokasi TPA sampah. Sebab selama ini Pemkab Deli Serdang sudah menentukan TPA Sampah di antaranya di kawasan kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir. “Sebab tidak bisa sembarang membuat TPA sampah, karena menyangkut dampak polusi berkelanjutan yang ditimbulkannya,” ujar sumber di Desa Bandar Kliffa.

Oleh karena itu warga dan pihak Desa Bandar Kliffa sangat berharap agar Pemkab Deli Serdang, melalui Dinas Kebersihan maupun Satpol PP untuk segera menertibkan dan menutup lokasi pembungan sampah akhir yang ada di Dusun 18 Desa Bandar Klippa ini. “Kami sangat tidak setuju dengan TPA ini dan minta segera ditutup sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius,” ujar seorang warga Desa Banda Kliffa. 

Sementara itu pihak PTPN1 Reg 1 yang dihubungi melalui kuasa Hukum PT NDP, Sastra yang saat ini sedang fokus melakukan pembersihan di areal HGU tersebut menyebutkan, sudah memberikan teguran terhadap tindakan liar Adi Cantel. Bahkan sudah beberapakali dilakukan pertemuan untuk mencegah terus beroperasinya areal pembuangan sampah akhir liar yang dikelolanya ini. Namun yang bersangkutan seakan  tidak menggubris teguran yang diberikan. “Menyangkut lokasi pembuangan sampah itu kita serahkan ke Pemkab Deli Serdang untuk menindaknya. Kita juga akan terus melakukan pembersihan di areal tersebut, termasuk di lokasi pembuangan akhir sampah itu, sebab itu merupakan HGU kita,” ujar Sastra."

Saat melakukan pengecekan ke lokasi pembuangan akhir sampah liar tersebut terlihat sejumlah beca sampah sedang menurunkan tumpukan sampah di lokasi sekitar enam hektar tersebut. Saat ini kondisi areal tersebut sudah sangat jorok dan memprihatinkan. Sampah menumpuk dan menyebar ke seluruh areal HGU. Saat tim media mendatangi lokasi dan menanyakan  keberadaan Adi Cantel,  menurut beberapa warga di sana, sedang tidak berada di lokasi.**(SA)..

Posting Komentar

0 Komentar