Misteri Pembunuhan Wanita di Tumpukan Sampah Terungkap

MEDAN|GarisPolisi.com - Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas oleh warga di tumpukan sampah  Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang Sumut, Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terungkap.

Kepolisian Sektor  Medan Tembung berhasil membekuk empat tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

“Aktor pelaku utama sekaligus eksekutor  Mariani (49) wanita, warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya,Dedi (37), Gunawan (alias Iwan (41), dan Sanif (36), ketiganya berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Motif utama pembunuhan dikarenakan rasa cemburu, pelaku Mariani merasa cemburu, korban menjalin hubungan asmara dengan suaminya, Dedi (37).

Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku kemudian mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kaki korban hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani kemudian meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar