Penulis: Yasiduhu Mendrofa
Tapteng|GarisPolisi.com – Seorang pemerhati demokrasi, Historis Buulolo, bersama sejumlah masyarakat secara resmi melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon (Paslon) 02, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Laporan tersebut diajukan pada Senin (25/11/2024) dengan bukti berupa rekaman video yang diduga menunjukkan aksi politik uang di Center Katolik Pandan pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam laporan tersebut, Buulolo didampingi kuasa hukum dari tim Paslon 01 "KEDAN," Yusuf Nasution, serta beberapa saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
"Kami membawa laporan ini dengan harapan agar pihak Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa pesta demokrasi di Tapteng berjalan jujur, adil, dan damai," ujar Yusuf Nasution.
Menurut keterangan yang diberikan, laporan ini bermula dari informasi seorang warga berinisial EL, yang mengirimkan bukti berupa video melalui WhatsApp.
Dalam video tersebut, diduga terjadi pembagian uang pada acara adat Ulaon Tonggo Raja Dohot Tangiang Parbohatto yang dihadiri oleh Paslon 02. "Setelah kami melihat dan memverifikasi video tersebut, kami memutuskan untuk melaporkan ke Bawaslu agar hal ini segera ditindaklanjuti," ujar Historis Buulolo.
Praktik politik uang jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 187A menyatakan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Anggota Bawaslu Tapanuli Tengah, Parlin Tambunan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.
"Kami telah menerima laporan dari pihak pelapor beserta bukti-bukti yang disertakan. Saat ini, laporan tersebut sedang kami evaluasi untuk langkah lebih lanjut," ujarnya.
Parlin menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas jika ditemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan," tambahnya.
Tim kuasa hukum Paslon 01 "KEDAN" berharap agar laporan ini segera diproses oleh Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
"Kami ingin memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga suasana tetap kondusif dan damai di Tapanuli Tengah," ujar Yusuf Nasution.
Kasus dugaan politik uang ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi jalannya Pilkada 2024 di Tapteng. Bawaslu diharapkan bertindak cepat untuk menyelesaikan laporan ini demi menjaga keadilan dan integritas pemilu.
0 Komentar