MEDAN | GarisPolisi.com – Seorang pria bernama Mustaqim, warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, Nunung. Pelaku bahkan mencoba membunuh korban dengan senjata tajam.
Upaya penangkapan Mustaqim dilakukan setelah ia melarikan diri usai kejadian. Saat ditangkap di Kota Dumai, Riau, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian betis.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan itu pada Kamis (7/11/2024) malam. Bermula dari kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang diduga berselingkuh, Mustaqim pulang ke rumah dan tidak menemukan istrinya di sana.
"Pelaku berulang kali mencoba menghubungi istrinya melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons. Padahal, korban saat itu sedang menghadiri acara pernikahan keluarganya," ujar AKBP Janton, Kamis (21/11/2024).
Dipenuhi amarah dan rasa curiga, pelaku menyiapkan senjata tajam dan berniat menghabisi nyawa istrinya. Ketika korban pulang, pelaku langsung menyerang secara brutal, menyayat pipi korban dan menusuk bagian tubuh lainnya.
"Korban sempat melawan, namun pelaku terus menyerang. Akibatnya, tangan korban nyaris putus, selain luka parah di pipi dan paha," tambahnya.
Setelah kejadian, korban yang mengalami luka serius berhasil melarikan diri ke rumah orang tuanya untuk meminta pertolongan. Nunung segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 70 jahitan akibat luka di pipi, tangan, dan pahanya.
Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Mustaqim di Dumai, Riau, pada Sabtu (9/11/2024).
"Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan mencoba kabur sehingga kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak betisnya," ungkap AKBP Janton.
Mustaqim kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga secara bijak tanpa kekerasan," pungkas Kapolres.
(Red)
0 Komentar