Editor: Yasiduhu Mendrofa\
SIBOLGA | GarisPolisi.com – Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga pada Senin (7/10/2024). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Horas dan Jalan Sutomo, Kota Sibolga, sekitar pukul 14.00 dan 15.30 WIB.
Kasus pencurian ini bermula pada 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah salon bernama Uli yang berlokasi di Jl. D.I Panjaitan No. 3, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara. Marini, korban sekaligus pelapor, menceritakan bahwa saat kejadian, ia tengah tertidur di kursi salon dengan handphone diletakkan di sampingnya. Ketika terbangun, ia menyadari handphone miliknya, merk VIVO Y91, telah hilang.
Marini langsung menanyakan kepada rekannya, Laura Juliyanti Sipahutar, namun rekannya juga tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut. Setelah mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang dan tidak berhasil, Marini memutuskan untuk melapor ke Polres Sibolga.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, segera mengerahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada 7 Oktober 2024, Tim Opsnal berhasil menangkap dua tersangka, MSS alias S (47) dan NCD alias C (25). MSS ditangkap di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, pada pukul 14.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tersangka kedua, NCD, ditangkap di Jalan Sutomo, Kelurahan Simare-Mare, Kota Sibolga, pada pukul 15.30 WIB.
Menurut AKP Rudi Panjaitan, kedua tersangka sedang dalam aksi pencurian saat diringkus. Mereka juga mengakui bahwa salah satu rekan mereka, berinisial RRJZ, sedang ditahan di Polsek Sibolga Sambas atas kasus berbeda.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merk VIVO Y91 yang diduga milik korban, satu kotak handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Selain itu, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam momen pencurian juga turut diamankan sebagai bukti pendukung.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindaklanjuti semua laporan kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku lain yang terlibat untuk memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Polres Sibolga terus memburu pelaku lain yang terlibat.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar