Rendra Sitorus, SH, MH Sayangkan Putusan Majelis Hakim Terhadap Kliennya

Medan|GarisPolisi.com - Rendra Sitorus, SH, MH dan Andi Hakim, SH, MH selaku Penasehat Hukum Drs. Waston Simbolon menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap kliennya. Hal tersebut diungkapkan Rendra Sitorus kepada awak media seusai sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (24/10/2024).

"Kami sangat menyayangkan Majelis Hakim memberikan Putusan seperti itu. Padahal kami yakin Pak Waston Simbolon tidak bersalah. Dan Pak Waston Simbolon hanya korban dari Perintah Jabatan, yang hanya seorang Camat di Kecamatan Harian pada tahun 2003," ucap Rendra.

Selain itu Rendra juga mengatakan bahwa pihaknya masih pikir - pikir terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

"Makanya kami menyatakan masih pikir - pikir, dan diberi waktu 7 hari ke depan untuk melakukan upaya hukum lain," ungkap Rendra.

Namun walaupun tak sesuai harapannya yang meminta agar kliennya dibebaskan, Rendra tetap menghormati putusan Majelis Hakim tersebut.

"Tapi bagaimanapun Putusan nya, tetap kami hormatin dan hargain lembaga Peradilan," tutur Rendra.

Sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada Waston Simbolon 1 tahun 4 bulan. Dan dalam amar putusan Majelis Hakim juga menyebutkan agar Waston membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Nah, Hakim tidak menghukum Waston untuk membayar uang pengganti (UP), sebab hakim menilai Waston tidak ada menikmati hasil kerugian keuangan negara.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelmnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar