Antusiasme Tinggi! KPU Sumut Terima 213.131 Pendaftar Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy.

Medan | GarisPolisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencatat antusiasme luar biasa dari masyarakat untuk menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024. Sebanyak 213.131 orang mendaftarkan diri sebagai calon petugas KPPS di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar ini tercatat selama proses rekrutmen yang berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. Robby menjelaskan, meskipun jumlah pendaftar sangat tinggi, KPU Sumut hanya membutuhkan 176.561 petugas KPPS untuk mengisi 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

"Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mendaftar, namun jumlah yang akan direkrut sesuai kebutuhan yaitu 176.561 petugas KPPS. Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa yang terpilih memenuhi syarat dan kompeten dalam menjalankan tugas," kata Robby saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2024).

Menurut Robby, setelah proses seleksi rampung, jadwal penetapan dan pelantikan petugas KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024. Setelah dilantik, petugas KPPS akan mulai bekerja hingga masa tugas berakhir pada 8 Desember 2024. Masa tugas ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Pilkada, termasuk penghitungan suara dan penyelesaian administrasi.

Dalam proses seleksi ini, Robby menegaskan bahwa KPU Sumut akan menerapkan standar yang ketat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kesalahan yang dapat berdampak pada kelancaran pesta demokrasi tersebut.

"Kami akan pastikan bahwa setiap petugas yang direkrut memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi, sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Kebutuhan KPPS adalah tujuh orang per TPS, dan kami menginginkan yang terbaik untuk mengawal jalannya Pilkada yang jujur dan adil," ujar Robby.

Sebagai informasi, KPU Sumut juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka. Terdapat 10.771.496 pemilih yang terdaftar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Data DPT ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada yang akan datang.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar