Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre W. Ginting, mengungkapkan bahwa kedua ASN yang ditangkap terlibat dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, yang telah lebih dulu ditahan dalam kasus ini. Modus operandi mereka adalah mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas dan memerintahkan pemotongan dana BOK dan Jaspel untuk kebutuhan operasional tertentu yang tidak sesuai prosedur.
"Kami telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, serta ada kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa," ujar Adre. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024.
Hasil penyidikan menyatakan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika dimintai tanggapan, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan perlakuan istimewa terhadap tersangka yang merupakan bawahannya. "Ya, sama saja, mau ajudan, mau sekretaris pribadi, mau staf di Kantor Bupati, ASN yang ditugaskan di manapun tetap sama di depan hukum," ujar Sugeng melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
(Red)
0 Komentar