Editor: MJ. Sitorus
Asahan | GarisPolisi.com – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, pada Kamis, (19/9/2024) malam.
Para tersangka, YP alias S (48) yang merupakan warga Dusun IV Desa Rahuning I, dan IP alias F (53) dari Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Air Batu, terjerat dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra SH.
Berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Arianto H. Lumbantoruan, untuk melakukan penangkapan. "Kami menerima informasi sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung bergerak ke lokasi," jelas Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H.
Di lokasi, polisi menemukan S berada di dalam rumah bersama F, menunggu pembeli. Setelah diinterogasi, S mengakui bahwa narkoba jenis sabu ditemukan dalam kotak rokok kecil yang disembunyikan di kursi tempat duduknya.
Dia juga mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Kakek di Tanjung Balai dan menyerahkannya kepada F untuk dijual.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 plastik klip kecil berisi sabu, dua unit handphone merek V27e dan Nokia BBS, serta uang tunai sebesar Rp 955.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres mengingatkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
0 Komentar