Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labura, Adi Susanto.2 |
Labura | GarisPolisi.com – Polemik penggunaan nama pada dokumen pencalonan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) muncul setelah bakal calon (bacalon) Ahmad Rizal menggunakan ijazah dengan nama "Saprizal". Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labura, Adi Susanto, membenarkan adanya perbedaan nama antara yang tertera di ijazah dengan identitas resmi Ahmad Rizal.
Dalam pernyataannya pada Jumat (20/9/2024), Adi Susanto menjelaskan bahwa ijazah yang diserahkan oleh Ahmad Rizal dalam proses pencalonan memang atas nama "Saprizal", bukan Ahmad Rizal. Namun, dia menekankan bahwa bacalon telah melampirkan putusan pengadilan sebagai bukti bahwa kedua nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
"Benar, ijazah yang diserahkan atas nama Saprizal, bukan Ahmad Rizal. Namun, dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ahmad Rizal adalah Saprizal," ujar Adi Susanto.
Adi menambahkan bahwa bukti hukum tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor 155/Pdt.P/2018/PN Rap tertanggal 6 Juli 2018. Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan permohonan Ahmad Rizal dan menetapkan bahwa nama yang tertera pada dokumen-dokumen berbeda, termasuk ijazah dengan nama "Saprizal", serta identitas lain seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga atas nama Ahmad Rizal, merujuk pada satu individu yang sama.
Isi putusan tersebut menjelaskan bahwa perbedaan nama pada beberapa dokumen resmi Ahmad Rizal, seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga yang menggunakan nama Ahmad Rizal, dan ijazah SD serta SMP yang menggunakan nama Saprizal, disebabkan oleh kesalahan administrasi yang kemudian diselesaikan melalui proses hukum.
Namun, meskipun perbedaan nama sudah dijelaskan dengan putusan pengadilan, keabsahan ijazah SMA Paket C yang digunakan Ahmad Rizal dalam pendaftaran tetap menjadi sorotan. Pasalnya, dalam putusan pengadilan yang disebutkan, tidak ada penyebutan mengenai ijazah SMA Paket C.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Ketua KPUD Labura, Adi Susanto, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa seluruh dokumen sudah diverifikasi dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
"Benar, dokumen tersebut berasal dari putusan pengadilan tahun 2018. Tim kami juga telah memeriksa ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan mendapatkan konfirmasi bahwa dokumen itu sah dan diterbitkan oleh pengadilan," tambah Adi.
Meskipun demikian, pertanyaan terkait legalitas ijazah SMA Paket C masih menggantung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak KPUD maupun Ahmad Rizal terkait masalah tersebut.
Dalam proses administrasi pencalonan, KPUD berkomitmen untuk meneliti lebih lanjut setiap dokumen yang diserahkan. Adi Susanto memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi prosedur hukum dan memberikan kesempatan kepada calon untuk melengkapi dokumen yang dianggap kurang atau bermasalah.
"Kami menjalankan tugas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada dokumen yang perlu diperjelas, kami akan meminta calon untuk melengkapi sesuai ketentuan hukum," tutupnya.
Dengan kontroversi ini, publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai legalitas dokumen-dokumen Ahmad Rizal dalam proses pencalonan Bupati Labura.
(Sulaiman Sitorus)
0 Komentar