Miliki 2 Paket Sabu, Seorang Petani Warga Sipispis Ditangkap Polisi

Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Seorang petani berinisial H (56), warga Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/9/2024) dini hari saat pelaku sedang berada di pinggir jalan.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Masdulhak, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. 

"Pelaku ditangkap ketika berada di sekitar Jalinsum Pematang Siantar-Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai," ungkap Iptu Masdulhak pada Rabu (18/9/2024).

Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik H yang terlihat mencurigakan saat berdiri seorang diri di pinggir jalan pada dini hari. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di saku pelaku. 

"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," tambah Kasi Humas.

Pelaku langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar.

H saat ini mendekam di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi. “Kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Iptu Masdulhak.

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar