Laporan Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Tapteng Nonaktif Tempuh Jalur Hukum

Polres Tapteng Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Surat dari DPC PDI-P Tapanuli Tengah

Ronal Pakpahan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution, SH.

Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com – Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif, Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Tapanuli Tengah pada Senin, (9/9/2024). Laporan tersebut terkait penggunaan tanda tangan palsu pada beberapa dokumen resmi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut. Aiptu Khairul Ikhsan Lubis, Kanit SPKT "A" Polres Tapteng, menerima laporan tersebut langsung dari Ronal Pakpahan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution, SH.

Ronal menjelaskan bahwa pada tanggal 4 September 2024, DPC PDI Perjuangan Tapteng mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Tapteng dengan menggunakan tanda tangan miliknya dan Horas. Padahal, mereka berdua telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Tapteng sejak 3 September 2024.

"Surat yang keluar tanggal 4 September itu kami duga menggunakan tanda tangan palsu. Ada tiga surat yang ditujukan ke KPU Tapteng yang menggunakan tanda tangan kami, padahal kami sudah dinonaktifkan," jelas Ronal setelah membuat laporan di Polres Tapteng.

Surat-surat yang diduga palsu tersebut digunakan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Ronal menegaskan bahwa tidak ada surat resmi yang dikeluarkan setelah mereka diberhentikan dari jabatan.

“Kami menduga tanda tangan kami dipindai atau dipalsukan untuk meloloskan proses pendaftaran. Ada tiga surat yang kami laporkan: Surat Tugas Nomor 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024, Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024, dan satu surat tanpa nomor untuk pendaftaran calon,” ungkapnya.

Ronal juga berharap kasus ini diusut tuntas demi menjaga integritas PDI Perjuangan sebagai partai besar dan terhormat. Dia pun meminta agar Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPD Sumatera Utara Rapidin Simbolon turut memperhatikan situasi ini.

"Kami percaya PDI-P tidak bisa dipermainkan dalam hal administrasi. Kami berharap kasus ini segera diungkap, karena partai kita adalah partai yang patuh terhadap aturan," lanjut Ronal.

Sementara itu, Yusuf Pardamean Nasution, SH, sebagai kuasa hukum Ronal dan Horas, menyatakan keyakinannya bahwa Polres Tapteng akan mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa dalang di balik pemalsuan tersebut.

"Ini kasus serius, karena pelanggarannya terkait Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kami yakin kasus ini akan diproses dengan baik oleh pihak kepolisian," pungkas Yusuf.

(Cipta)

Posting Komentar

0 Komentar