Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Tobasa, Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi

Medan|GarisPolisi.com - Sidang perdana mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede yang diduga korupsi jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/8/2024).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri dalam dakwaannya mengatakan kalau terdakwa melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5 miliar lebih.

Namun didalam ruang sidang, Terdakwa Bambang Pardede saat ditemui awak media seusai mendengarkan dakwaan Jaksa, mengatakan senang dan legah. Pasalnya, dakwaan yang dibacakan Jaksa dinilai kabur dan tidak jelas.

"Plong saya karena sejak awal pembacaan dakwaan. Tidak ada gratifikasi, semua alasan yang memojokan tidak ada bukti. Hanya katanya, didesak, merasa, diperintah. Dan paling lucu saya suruh dia buat surat ke saya. Makanya setelah selesai pembacaan dakwaan, saya tersenyum lebar," ucapnya.

Selain itu Bambang Pardede juga memastikan bahwa dalam kasus yang menjerat dirinya tidak ada 2 alat bukti yang sah dan dibuat-buat, seperti waktu, dan lokus.

Sementara diluar persidangan, Kuasa Hukum Bambang Pardede yakni Raden Nuh didampingi Dian Amalia, mengatakan bahwa seharusnya Bambang Pardede tidak bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut. Sebab, Bambang Pardede merupakan seorang pengguna anggaran. 

Tak hanya itu, Raden Nuh juga menjelaskan bahwasanya dirinya sangat merasa aneh atas perkara yang menjerat Bambang Pardede. Sebab, yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli. 

Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negara terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai di tahun 2021.

"Karena itu kita mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan berharap agar majelis hakim menerima eksepsi kita," tuturnya. (Zar)

Posting Komentar

0 Komentar