Hari Kedua Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Tapteng, Tak Ada Paslon Baru yang Mendaftar

Komisioner KPU Tapteng Elman Tambunan (ketiga dari kiri) didampingi komisioner lainnya  saat menggelar konferensi pers, di Kantor KPU Tapteng, Selasa (3/9/2024).

Penulis: Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG | GarisPolisi.com - Pada hari kedua perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftar. 

Pendaftaran yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2024, dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, tidak menghasilkan pendaftar baru. KPU Tapteng akan melanjutkan pendaftaran hingga hari ketiga pada Rabu, 4 September 2024, dari pukul 08:00 WIB sampai 23:59 WIB.

Komisioner KPU Tapteng, Elman Tambunan, dalam konferensi persnya Selasa (3/9/2024)  mengungkapkan, "Hingga saat ini, hanya pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, yang dikenal dengan nama 'KEDAN', yang telah mendaftar. Berkas mereka sudah lengkap dan diterima dengan baik, dan merekapun telah menjalni pemeriksaan kiesehatan." ungkapnya.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, serta PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan, jika hanya ada satu paslon yang mendaftar, tahapan pilkada akan tetap berjalan sesuai peraturan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga mengatur bahwa perpanjangan pendaftaran dapat dilakukan jika hingga akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima.

Elman Tambunan menjelaskan keputusan perpanjangan pendaftaran ini diambil setelah adanya keputusan MK tersebut, serta mengacu pada PKPU No. 10 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 135 PKPU tersebut, jika hingga akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU dapat memperpanjang masa pendaftaran.

Pasal 135 huruf b dari PKPU No. 10 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar, maka pendaftaran dapat diperpanjang. 

Jika parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah, mereka dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda sesuai dengan Bab X poin B angka 2 Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.

Elman Tambunan  menambahkan bahwa KPU Tapteng telah memperpanjang pendaftaran setelah sebelumnya melaksanakan rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara. 

"Kami berharap, semua pihak, termasuk partai politik dan masyarakat, dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk memastikan partisipasi maksimal dalam pilkada ini," ujarnya.

Sementara itu, pasangan KEDAN sudah menerima dukungan penuh dari semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tapteng, termasuk dukungan terbaru dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor: 36398/DPP/01/VIII/2024. 

Dengan dukungan ini, pasangan KEDAN tampaknya akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada Tapteng yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

KPU Tapteng tetap berkomitmen untuk menyukseskan proses pemilihan dan mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak demi kelancaran Pilkada mendatang.

Posting Komentar

0 Komentar