Simalungun | GarisPolisi.com – Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 00.15 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44). Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 32,62 gram sabu dalam satu paket klip besar dan delapan paket klip kecil.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di halaman belakang rumah Ahmad di Huta V Pondok Pete. "Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan," ujar AKP Henry Salamat.
Pada hari Minggu dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Ketika petugas tiba di tempat kejadian, mereka mendapati dua pria yang kemudian diketahui bernama Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi. Kedua pria tersebut langsung ditangkap di tempat.
"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu di atas tanah yang diakui oleh Ivan Refany sebagai miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Iwan yang berada di Pematangsiantar," lanjut AKP Henry Salamat.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita selain 32,62 gram sabu adalah 1 unit handphone Android merk Xiaomi, uang tunai Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 timbangan digital, 6 bal plastik klip kosong, 2 sendok plastik yang dibuat dari pipet, 1 dompet, dan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna.
AKP Henry menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba yang ada di wilayah kami. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus-kasus seperti ini," ujar AKP Henry.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. "Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tandasnya.
(Red)
0 Komentar