Belawan | GarisPolisi.com – Tim Patroli Gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua anggota geng motor yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan patroli di kawasan Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua remaja yang ditangkap adalah AF (18) dan RAP (17), yang masih berstatus pelajar. Barang bukti berupa dua bilah sajam, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Honda CRF turut diamankan oleh petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kabag Ops Kompol Iwan K, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim gabungan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, aksi geng motor, dan tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Patroli gabungan tersebut melibatkan personel Polres Pelabuhan Belawan, Brimob Polda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut.
“Ketika patroli, petugas melihat sekelompok remaja mengendarai sepeda motor dengan membawa sajam. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran,” ungkap Kompol Iwan K.
AF berhasil ditangkap di tempat kejadian, sementara RAP tertangkap setelah dikejar hingga kawasan Jalan RPH Mabar.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa keduanya merupakan anggota geng motor yang menamakan diri "Papang" (Pangeran Perang), dan pada saat penangkapan, mereka sedang mencari lawan untuk melakukan aksi tawuran.
"Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah membawa senjata tajam, mereka akan dijerat dengan pasal yang berlaku dan kasus ini akan segera ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," ujar Kompol Iwan K.
Operasi patroli gabungan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terutama dalam menghadapi meningkatnya aksi kejahatan jalanan dan gangguan yang disebabkan oleh geng motor yang sering kali meresahkan warga.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya, terutama pada malam hari.
Diharapkan agar orang tua tidak memberikan izin kepada anaknya untuk keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB, guna mencegah keterlibatan dalam aksi geng motor atau menjadi korban kejahatan jalanan.
Langkah tegas dari Polres Pelabuhan Belawan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan dan meningkatkan rasa aman bagi warga setempat.
(Nur)
0 Komentar