![]() |
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura, Baginda Ansary Sinaga. |
Editor : MJ. Sitorus
Labura | GarisPolisi.com – Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu Utara (Labura), Baginda Ansary Sinaga, mengkritisi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura terkait proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Rizal-Darno. Ia menilai kelengkapan dokumen Paslon tersebut dipaksakan, menimbulkan kecurigaan publik terkait transparansi proses.
Proses pendaftaran yang dibuka kembali pada 16-17 September 2024, melalui mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), disepakati oleh KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal-Darno secara tertutup. Namun, Baginda Ansary Sinaga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh Paslon pada tanggal 17 September.
Ketua KPU Labura, Adi Susanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024) malam, menjelaskan bahwa dokumen yang harus dilengkapi Paslon Ahmad Rizal-Darno meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), legalisasi ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan surat keterangan dari pengadilan. Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai tidak sesuai dengan waktu dan peruntukan yang diharuskan.
"Keempat dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami telah mengembalikan dokumen tersebut kepada Liaison Officer (LO) yang merupakan perwakilan partai pengusung, PDI Perjuangan," jelas Adi Susanto di kantornya.
Baginda Ansary Sinaga menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian dokumen Paslon telah terkonfirmasi melalui pernyataan KPU Labura.
"Kecurigaan kami soal dokumen SKCK Ahmad Rizal yang tidak tepat waktu dan peruntukannya ternyata benar. Selain itu, dokumen dari pengadilan juga belum memenuhi syarat," ungkap Baginda pada Jumat (20/9/2024) dini hari.
Ia menambahkan, peristiwa pada 17 September 2024, ketika massa sempat mendesak komisioner KPU Labura untuk memberikan penjelasan lebih transparan, tidak bermaksud menyandera mereka.
"Kami hanya meminta kejelasan terkait isu yang beredar luas soal dokumen tersebut. Setelah KPU memberikan penjelasan, mereka diperbolehkan meninggalkan kantor," jelas Baginda.
Lebih lanjut, Baginda mengkritisi keputusan KPU Labura yang terkesan menutupi informasi terkait keaslian dokumen SKCK.
"Pada saat kami meminta dokumen asli untuk diverifikasi, Ketua KPU Labura memilih merahasiakannya. Ini menambah kecurigaan adanya potensi persekongkolan antara KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal-Darno," tegasnya.
Menurut Baginda, masyarakat berhak mengetahui kebenaran terkait kelengkapan dokumen Paslon. Ia juga mempertanyakan langkah KPU yang tetap memperbolehkan Paslon mendaftar meskipun ada dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen. "Kesepakatan antara KPU dan Paslon yang dimediasi Bawaslu seharusnya membatalkan pendaftaran jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen," tambahnya.
Ketua PP KAMI Wira juga menyatakan, bahwa KPU Labura seharusnya berani menolak pendaftaran Paslon jika dokumennya tidak sesuai. "Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan, KPU Labura seharusnya tegas menolak. Paslon Ahmad Rizal-Darno tidak konsisten dengan permohonan yang diajukan saat mediasi," ujarnya.
Wira menambahkan, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran jika KPU RI dan Bawaslu RI tidak segera menindaklanjuti persoalan ini. "Jika KPU Labura tetap memaksakan pendaftaran dengan dokumen yang tidak lengkap, kami akan menggelar aksi di KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan DPR RI," tutupnya. (SS)
0 Komentar