Bupati Labura Diminta Copot Kadis DLH Terkait Pencemaran Limbah PT MSJ


Foto tangkapan layar yang diperoleh GarisPolisi.com dari video warga, terlihat adanya pipa limbah PKS yang diduga sengaja disembunyikan di dalam gorong-gorong parit alam warga. 

Editor: MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Dr. Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M., didesak oleh warga untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labura, Chandra Barata Tarigan. 

Desakan ini muncul akibat lambatnya penanganan masalah pencemaran limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Multiagro Sumatera Jaya (PT MSJ) di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu.

Hingga saat ini, limbah PKS PT MSJ dilaporkan mencemari aliran Sungai Aek Kanopan tanpa pengawasan yang memadai dari pihak DLH Labura. Warga setempat merasa dirugikan oleh pencemaran tersebut dan mempertanyakan kinerja DLH dalam menangani masalah ini.

"Kami berharap Bupati Labura segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena kami menilai ia tidak mampu menangani masalah limbah perusahaan," ujar salah seorang warga kepada GarisPolisi.com, Selasa (3/9/2024).

Warga menyayangkan lambannya respon DLH, padahal pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, warga menduga bahwa pihak perusahaan sengaja membuka kran limbah saat hujan deras untuk mengelabui masyarakat. Limbah tersebut diduga disalurkan melalui pipa yang tersembunyi di dalam gorong-gorong pembuangan dan dialirkan ke parit milik kebun PT Sinar Mas Kanopan Ulu, yang bermuara ke Sungai Aek Kanopan.

Sebelumnya, Manajemen PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (MP LWI) Kanopan Ulu telah melarang PKS PT MSJ membuang limbah ke lahan mereka. Hal ini disampaikan oleh Humas PT MP LWI, Kusdianto, pada Senin (2/9/2024). Ia menyatakan bahwa pencemaran ini telah meresahkan masyarakat sekitar.

"Manajemen PT MP LWI tidak pernah memberikan izin pembuangan limbah ke areal lahan kami. Kami sudah berulang kali menegur pihak PT MSJ terkait hal ini," tegas Kusdianto yang akrab dipanggil Dian ini..

Dian juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terkait isu pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT MSJ. Pada 25 Juli 2023, manajemen PT MP LWI telah mengirimkan surat kepada PT MSJ, mengajak perusahaan tersebut untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengingatkan agar perusahaan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah," imbuhnya.

Namun, meskipun telah dilakukan upaya persuasif, Kusdianto mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima laporan tentang pembuangan limbah yang melebihi baku mutu. Meskipun secara visual limbah tersebut tampak berwarna pekat, PT MP LWI tidak dapat melakukan penutupan akses aliran parit karena statusnya sebagai parit alam.

"Kami sudah memberikan tiga kali teguran tertulis kepada PT MSJ terkait hal ini, namun mereka masih membuang limbah yang melebihi baku mutu ke aliran parit milik kebun Kanopan Ulu," jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya kecewa karena limbah yang melebihi baku mutu tersebut masih tetap dibuang oleh PT MSJ, meskipun sudah diberikan peringatan.

Posting Komentar

0 Komentar