Medan | GarisPolisi.com - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua remaja berusia 17 tahun yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kedua pelaku, yang masih berstatus siswa SMA, yakni W (17) dan MRG (17), ditangkap di kediaman mereka masing-masing di wilayah Tanjung Mulia.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Agustus 2024, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Dahril Pasaribu, yang datang ke Polsek Medan Labuhan bersama anaknya, Ray. Dalam laporannya, Dahril menyampaikan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang dari tempat parkir di depan Sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia.
"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim kami segera melakukan penyelidikan. Anak korban memberikan informasi penting bahwa sekitar dua minggu sebelum kejadian, ia bersama W, MRG, dan beberapa teman lainnya sedang nongkrong di Jalan Kayu Putih. Saat itu, MRG meminjam sepeda motor untuk membeli rokok, namun ketika mengembalikannya, ia mengklaim bahwa remote kunci kontak telah hilang," ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap W di rumahnya. Dalam interogasi, W mengakui bahwa ia bersama MRG merencanakan dan melaksanakan pencurian tersebut. Pengejaran kemudian dilanjutkan ke MRG, yang akhirnya juga ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. MRG mengakui bahwa alasan hilangnya remote kunci adalah tipu muslihat untuk memudahkan mereka mencuri sepeda motor yang telah mereka incar.
"Kedua tersangka juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara yang kini masih dalam pengejaran (DPO), dengan harga Rp. 8.000.000,-. Dari hasil penjualan, tersangka perantara mendapatkan bagian Rp. 1.100.000,-, W memperoleh Rp. 2.000.000,-, dan MRG mendapat Rp. 4.900.000,-. Kami berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum sempat digunakan oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp. 4.400.000,-," tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Sementara itu, polisi terus memburu perantara yang membantu dalam penjualan sepeda motor tersebut dan masih dalam status buron.
(San)
0 Komentar