Belawan | GarisPolisi.com – Polsek Belawan berhasil menangkap seorang remaja berinisial AY (17) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Rahmat (21). Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan tersangka.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, S.IP., dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 di Jalan Bandeng Pajak Baru, Belawan. "Tersangka AY, bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian, menyerang korban dengan menggunakan samurai, yang mengakibatkan Rahmat mengalami luka bacok serius di kepala," ungkap AKP Ponijo.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku. Usaha ini membuahkan hasil ketika tersangka AY berhasil ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Belawan, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AY mengakui perbuatannya, termasuk menyerang dan membacok kepala korban dengan senjata tajam berupa samurai. "Tersangka juga mengakui sering terlibat dalam aksi tawuran di daerah Pajak Baru, yang kerap meresahkan masyarakat setempat," tambah AKP Ponijo.
Saat ini, AY sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Kapolsek AKP Ponijo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Belawan.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi warga Belawan," tegasnya. Proses hukum terhadap AY akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.
(Nur)
0 Komentar