Simalungun|GarisPolisi.com - Danramil 06/Perdagangan, Kapten Inf Totok Ragil Saputro, menghadiri Pawai Kirab Panji Tangkal Napza Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumut 2024 dan Deklarasi Anti Narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi S.Sos, M.M., yang mewakili Bupati Simalungun, serta Kapolres Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, perwakilan BNN Kabupaten Simalungun, dan undangan lainnya.
Tujuan dari Deklarasi Anti Narkoba ini adalah untuk menyatukan komitmen dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan pelajar/mahasiswa, dalam bersinergi dengan pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Deklarasi ini dipimpin oleh Wakil Bupati Simalungun, yang diikuti dengan penandatanganan deklarasi oleh semua pejabat dan tamu yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, Danramil 06/Perdagangan menyampaikan, "Tujuan Forkopimda Simalungun bersama BNN adalah mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak bersama dalam mengatakan 'Say No to Drugs'."
Ia menambahkan, "Deklarasi tolak narkoba ini merupakan gerakan bersama untuk membangun semangat patriotisme, integrasi bangsa, dan nasionalisme."
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan upaya bersama dalam memerangi narkoba dapat lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Deklarasi Anti Narkoba yang diadakan di Simalungun ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui sinergi antara berbagai pihak, diharapkan upaya ini dapat membawa perubahan positif dan menjadikan Simalungun sebagai wilayah yang bersih dari narkoba. (NY)
0 Komentar