Binjai|GarisPolisi.com - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba yaitu AM (25), MF (21) dan AL (55) di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (09/07/2024) sekira pukul 16.30 wib.
Penagkapan ketiga tersangka atas informasi dari masyarakat bahwasannya dilokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi yang didapat.
Saat tiba di lokasi, tim sempat kehilangan jejak sesuai ciri-ciri yang didapatkan, namun tim langsung menyebar dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, tim menemukan dua orang pria yang dicurigai, dan kemudian melakukan pendekatan namun terduga berusaha untuk melarikan diri tetapi berkat kesigapan dan gerak cepat personil Satnarkoba akhirnya berhasil mengamankan AM dan MF.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mendapati barang bukti satu klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ditanya asal sabu-sabu tersebut, salah satu terduga AM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria dengan inisial AL.
Kemudian petugas langsung memburu keberadaan terduga AL, dan tim berhasil menangkapnya saat sedang berada didalam rumahnya di Dusun IX, Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan dari ketiga tersangka, Tim berhasil menfamankan satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit Handphone merek Oppo warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna jingga.
" Terhadap ketiga terduga pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujar AKP Syamsul Bahri. (Ngga)
0 Komentar