Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal: Oknum TNI Aktif Hadir sebagai Saksi yang Diduga Pemilik Senpi

Penasehat hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Lubuk Pakam|GarisPolisi.com - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, (2/7/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, seorang oknum TNI aktif bernama Kopda M, yang diduga terlibat dalam kepemilikan senpi, dihadirkan.

Sidang ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa, Edi Suranta Gurusinga alias Godol, dihadapkan dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam persidangan ini, sebuah video diperlihatkan, menampilkan Kopda Mirwansyah diperiksa oleh Deninteldam I Bukit Barisan. Namun, Kopda Mirwansyah membantah keterlibatannya dan tidak mengakui bahwa dirinya diperiksa oleh Deninteldam.

Dalam kesaksian yang disampaikan, Kopda M, yang hadir dengan menggunakan kursi roda dan disumpah di atas ayat suci Al-Quran, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Kopda M menyatakan tidak mengenal Samson Sembiring, mantan Kapolsek Payung, Tanah Karo, yang menurut rekaman video, telah menggadaikan senjata api tersebut kepada Kopda M seharga Rp 4 juta. Video tersebut diputar dua kali oleh hakim sebelum persidangan dimulai untuk diperlihatkan kepada Kopda M.

Penasehat hukum terdakwa, dalam upaya meyakinkan majelis hakim, menghadirkan berbagai bukti termasuk rekaman video dan foto-foto pemeriksaan internal oleh Kodam. Meski demikian, Kopda M tetap membantah semua bukti yang diajukan dan menyatakan tidak memiliki senjata api tersebut.

Majelis hakim, yang diketuai oleh Simon Sitorus, menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai siapa pemilik sebenarnya dari senjata api tersebut. Hakim menegaskan bahwa putusan yang diambil harus berdasarkan fakta yang jelas agar tidak menghukum orang yang tidak bersalah.

Persidangan ini juga menyita perhatian para tamu yang hadir. Jawaban Kopda M yang terus-menerus membantah dan tidak mengakui bukti-bukti yang diperlihatkan oleh hakim menimbulkan keheranan. Hakim sempat menegaskan bahwa terdapat kemiripan antara saksi dengan Kopda M, namun Kopda M tetap bersikeras bahwa dirinya tidak pernah diperiksa atau ditahan oleh Deninteldam.

Sementara itu, usai persidangan, Kopda M memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, Edi Suranta Gurusinga.

Kasus ini mencuat setelah beberapa saksi menyatakan bahwa Kopda M diduga memiliki senjata api yang ditemukan di lokasi perjudian yang digerebek oleh anggota Brimob beberapa waktu lalu. Lokasi tersebut ditemukan senjata api yang disangkakan milik Edi Suranta Gurusinga.

Berbagai upaya pembuktian masih terus dilakukan dalam persidangan ini untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya dari senjata api ilegal tersebut dan memastikan bahwa putusan yang diambil majelis hakim didasarkan pada bukti yang valid dan jelas.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar