Deli Serdang|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan satu pelaku dan menyita 24 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Asahan. Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang diduga berasal dari Malaysia. Narkoba tersebut diduga masuk melalui muara Pantai Labu dan rencananya akan dikirim ke Tanjung Balai.
Setelah menerima laporan, petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan pengejaran. Penyelidikan dimulai dari muara Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dengan menggunakan kapal lain, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di perairan Tanjung Balai-Asahan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang diamankan berinisial K. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan puluhan bungkus narkoba jenis sabu di bagian depan kapal. Totalnya terdapat 24 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 24 kilogram.
Saat ini, tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang masih memburu pelaku lain yang diduga terkait dengan inisial K. Diketahui, K merupakan orang kepercayaan dari pengendali jaringan narkoba tersebut.
Barang bukti sabu telah disita dan satu pelaku sudah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Deli Serdang mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga membantu petugas dalam pengungkapan kasus ini.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. (Red)
0 Komentar