RA alias Riki, tersangka kasus tindak pidana perjudian setelah diamankan di Polsek Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial RA alias Riki (19) warga Kelurahan Sei Berombang. RA ditangkap petugas lantaran diduga terlibat tindak pidana perjudian tebak angka jenis KIM Hongkong.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Rabu (31/7) membenarkan prihal penangkapan tersebut. Syafrudin mengatakan, terjadinya penangkapan terhadap tersangka RA alias Riki dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda DP Samosir.
"Tersangka ditangkap Tim Opsnal Reskrim saat berada dialah satu warung tuak milik warga di desa setempat. Saat itu RA sedang duduk sembari menunggu pesan angka dari pembeli. Dalam kasus ini RA berperan sebagai Juru Tulis atau Jurtul," papar Kasihumas menjelaskan.
AKP Syafrudin menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka RA, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait berupa satu unit handphone android yang berisi pesanan angka tebakan judi Togel jenis KIM Hongkong dan Uang tunai senilai Rp. 280 ribu hasil bisnis haram tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian dari tangan tersangka RA alias Riki. |
Ia juga memaparkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka terjadi setelah sebelumnya Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian Togel jenis KIM Hongkong dilingkungan setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Syafrudin, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat sedang menunggu pesanan angka tebakan judi Togel yang dicatatkan dan difoto menggunakan handphone miliknya.
"Dalam hasil interogas, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut selama satu bulan dan mengirimkan hasilnya melalui situs judi online dan pelaku juga mengaku menjalankan aktivitas ini seorang diri," Tukas Syafrudin mengakhiri.
0 Komentar