Medan|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (24/7) petang berhasil menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap pemilik gudang dan menyita 36.860 butir pil ekstasi serta 2 kilogram sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun, dalam keterangan resminya kepada media pada Selasa (30/7/2024) siang, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai praktek jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengarah kepada seorang pria berinisial P (32) yang kemudian digerebek di rumahnya. Di dalam rumah tersebut, kami menemukan narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah sangat besar, selain 2 kilogram sabu," jelas Kombes Teddy.
Kombes Teddy menambahkan bahwa pelaku, yang ditangkap dalam kasus ini, berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang. Pelaku telah terlibat dalam praktek jual beli narkoba sejak tahun 2022 dan mendapatkan narkoba dari seseorang di Kepulauan Riau.
"Saat ini, kami sedang mengejar inisial W yang merupakan pemasok narkoba kepada pelaku. Kami juga sedang mendalami jaringan distribusi narkoba ini, apakah hanya di kota Medan atau juga didistribusikan ke luar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," tegas Kombes Teddy.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
0 Komentar