DELI SERDANG|GarisPolisi.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Rabu (17/07/2024) siang, dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, dan dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan, Avsec Bandara KNIA, serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang telah berhasil mengungkap tiga kasus menonjol dan 14 kasus restorative justice. "Dari tiga kasus yang menonjol, ada empat orang yang diamankan, sedangkan untuk kasus restorative justice ada 16 orang yang diamankan," jelas Kombes Pol Raphael.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lebih dari 27 kg narkotika jenis sabu, 11 kg ganja, dan 0,22 gram ekstasi. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan seluruh unsur masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba. "Jangan sampai peredaran narkoba berada di tengah-tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak keluarga kita yang dapat menimbulkan permasalahan kriminal," ungkap Kombes Pol Raphael.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K., menjelaskan terkait tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap. Berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan laki-laki berinisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu membawa narkotika jenis sabu di perairan Kuala Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di atas sebuah kapal.
Barang bukti yang disita berupa 24 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisikan sabu dengan berat bruto 25.818 gram senilai Rp12.909.000.000 (dua belas miliar sembilan ratus sembilan juta rupiah). "Sabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia-Indonesia dan akan dibawa ke Kota Tanjung Balai atas suruhan DS," jelas Kompol Sebastian.
Dalam perjalanan menuju darat, R dan A berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut dan hingga kini masih dalam pencarian. "Dalam pengungkapan sabu ini, sekitar 103.272 jiwa generasi bangsa dapat terselamatkan," ujar Kompol Sebastian.
Kasus kedua, berdasarkan laporan LP/A/201/VI/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap laki-laki berinisial I yang membawa narkotika jenis daun ganja di Jalan Sederhana Gg. Raya 25, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang disita berupa 12 bal ganja kering dengan berat bruto 12 kg yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial H di Kota Cane, Aceh.
Kasus ketiga, berdasarkan laporan LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, terjadi pada Kamis, 20 Juni 2023, sekitar pukul 20.45 WIB di area keberangkatan X-ray SCP (Security Check Point) Bandara KNIA Deli Serdang. Personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang, bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara KNIA, berhasil menangkap dua laki-laki berinisial TWR dan Z yang membawa narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa empat bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 1.025 gram dan empat bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 1.024 gram. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Usai konferensi pers, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi kemudian dilakukan uji labfor. Setelah memastikan barang tersebut positif mengandung zat narkotika, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional, disaksikan oleh keempat tersangka.
(Red)
0 Komentar