MEDAN|GarisPolisi.com - Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, yang sebelumnya disebut terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan sidang praperadilan pada Senin (8/4/2024) menyatakan Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum.
Putusan sidang praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Eman.
Sebelumnya,Pegi yang bernama asli Pegi Setiawan itu ditangkap aparat Polda Jabar di Bandung.
"Ya, benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024) lalu.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.
Namun,putusan sidang praperadilan pada Senin (8/4/2024) menyatakan Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum.
Lalu apakah Pegi setiawan menjadi satu-satunya korban salah tangkap atau korban kriminalisasi kepolisian?
Pada Februari 2024 lalu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mencopot sembilan anggotanya buntut kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Bogor. Sembilan orang itu dicopot untuk diperiksa.
"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu dan saya sudah copot anggotanya," kata Rio usai menghadiri apel pasukan dalam rangka persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Cibinong, Bogor, Senin (12/2/2024).
"Ada sembilan (orang), sudah kita copot. (Anggota Satuan) Reskrim, nggak ada (anggota Polsek). Sudah kita copot, dalam rangka pemeriksaan," imbuhnya.
Di Kota Lampung,Tahun 2024 menjadi tahun menggembirakan bagi Oman Abdurohman alias Mbah Oman.setelah mencari keadilan sejak 2018 karena menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, Kakek berusia 54 tahun itu akhirnya mendapatkan ganti rugi sebesar 220 juta.
Pada 22 Agustus 2017 silam,Oman ditangkap oleh Polres Lampung Utara, pagi sekitar pukul 09.00 Wib Oman tengah membersihkan Masjid yang berada ditempat tinggalnya di wilayah Banten.
Kaki kiri Oman bahkan sempat ditembak Polisi, takut ditembak mati,Oman terpaksa mengakui tuduhan perampokan yang tidak ia perbuat.
Namun pada 4 Juni 2018,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.
"Mengadili, menyatakan Oman Abdurohman Alias Mbah Oma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,membebaskan terdakwa oleh karena itu setelah putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut.
Kasus salah tangkap juga diyakini oleh Keluarga dan Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga,Warga Desa Tiang Layar,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli serdang Sumatera Utara.
Edi Suranta Gurusinga ditangkap pada Selasa 13 maret 2024 lalu, saat itu Edi tengah kembali dari sebuah warung kopi di Kawasan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli serdang.
Di tengah perjalanan,Mobil yang dikendarai oleh Edi bersama dengan 2 orang temannya kemudian dihadang oleh puluhan Anggota Satbrimob Polda Sumut yang hendak menggerebek sebuah lokasi yang di sinyalir menjadi tempat perjudian.
Bersama dengan 20 orang lainnya,Edi kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan dan menjalani pemeriksaan.
Pada keesokan harinya, kejanggalan pun mulai terjadi, Polisi kemudian memulangkan 20 orang dan hanya menyisakan Edi Suranta Gurusinga dengan sangkaan memiliki senjata api ilegal.
Saat ini sidang dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli serdang.
Dalam persidangan,Sejumlah saksi menyebut adanya Oknum TNI AD yang belakangan diketahui bernama Kopral dua Mirwansyah di lokasi ditemukannya senjata api Merk Daewo rakitan Korea tersebut.
Salah seorang saksi menyebut oknum TNI AD tersebut tak ikut dibawa ke Polrestabes Medan sesaat usai ditemukan oleh Brimob dari persembunyiannya dibalik semak belukar.
"Jarak terdakwa dengan ditemukannya senjata api itu mencapai 50 meter, dilokasi ditemukannya senjata api ada oknum TNI! Ada Ambon Demak,ditemukan Senpi Ndan," Terang Rahmat Tarigan menirukan ucapan anggota Brimob saat menangkap Kopral Mirwansyah waktu itu.
Saat ini sidang dugaan kepemilikan senjata api dengan Terdakwa Edi suranta Gurusinga alias Godol tengah bergulir di Pengadilan Negeri lubuk pakam, Deli serdang Sumatera utara.
Keluarga, kerabat hingga pendukung Edi Suranta gurusinga beserta tim kuasa Hukum Edi menyebut Edi merupakan korban Kriminalisasi dan salah tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan.
Tak hanya itu, Keluarga juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Simon CP Sitorus dapat membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan demi keadilan dan kepastian hukum.
"Paman saya merupakan korban kriminalisasi,kami sangat yakin senjata itu bukan miliknya dan paman kami dijebak," Beber salah seorang keluarga kepada wartawan. (Tim)
0 Komentar