Lagi Tunggu Pembeli Tebak Angka, Dodi Diciduk Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir

 JVW alias Dodi, tersangka pelaku tindak pidana perjudian setelah diamankan di Maolsek Bilah Hilir.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Dipimpin Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka. Pelaku berinisial JVW alias Dodi (43) warga Selat Besar, Bilah Hilir. 

Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, penangkapan terhadap tersangka Dodi terjadi pada Selasa malam, 16 Juli 2024. Tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli atau pemasang nomor judi tebak angka jenis Kim Hongkong di salah satu warung milik warga tak jauh dari rumah tersangka. 

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit handphone android yang berisikan pesan WhatsApp terkait pesanan tebakan angka, satu buah dompet lipat berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu lembar kartu ATM. 

Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian dari tangan tersangka JVW alias Dodi.

Kepada wartawan, Rabu (17/7/2024), Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka dilatar belakangi informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi tebak angka didesa tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang menerima atau menunggu pesanan angka-angka dari pemasang yang ia catat melalui HP miliknya. 

Dari hasil introgasi, kata Syarifudin, tersangka Dodi mengakui bahwa ia telah melakukan kegiatan perjudian jenis KIM Hongkong selama dua bulan terakhir. Pelaku menjalankan aktivitas tersebut seorang diri melalui salah satu link situs judi online.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Diharapkan, masyarakat semakin aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.” Tutup AKP Syafrudin mengakhiri. 



Posting Komentar

0 Komentar