Keistimewaan dari Jaksa?, Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Perusakan Truk PT Key Key Tidak Diborgol Saat Sidang

Deliserdang|GarisPolisi.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga memberikan perlakuan istimewa kepada lima terdakwa penganiayaan dan perusakan truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Keistimewaan ini terungkap saat lima terdakwa, termasuk Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya, hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam pada Senin (15/7/2024) siang. Meski dikawal petugas, para terdakwa tidak diborgol. Mereka juga diikuti oleh sekelompok pemuda yang mengenakan seragam salah satu organisasi kepemudaan.

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa ini adalah bentuk keistimewaan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. "Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini dan memeriksa jaksa yang menangani perkara ini," ungkapnya.

Umar juga menyatakan bahwa jaksa tampak memiliki kepentingan dalam kasus ini, mengingat dua laporan penganiayaan dan perusakan yang terjadi di waktu dan tempat berbeda, namun penanganan perkaranya digabung menjadi satu.

"Kami menduga kasus ini mendapat keistimewaan. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari keadilan," tegas Umar.

Lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kelima terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting. Ivan dianiaya di dekat kantor IPK, sementara Simon dianiaya di dekat kuburan di Desa Durin Simbelang, Jamin Ginting. Selain itu, mereka juga diduga melakukan perusakan terhadap truk milik PT Key Key.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai perlakuan hukum yang diterima oleh para terdakwa dan menuntut perhatian serius dari pihak yang berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar