Hendak Tawuran, 45 Remaja Anggota Genk Motor Diciduk Polisi, 14 Senjata Tajam dan Busur Panah Diamankan

Medan | GarisPolisi.com - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap 45 remaja anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran di wilayah hukumnya pada Minggu (21/7/2024) dinihari. Para remaja yang ditangkap berusia antara 15 hingga 19 tahun.

Dari jumlah tersebut, 16 remaja tergabung dalam kelompok "Anak Teras" yang diamankan di Pasar II dan Pasar III Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, saat hendak tawuran dengan kelompok "Warung Wak Ana" (WWA). Sementara itu, 29 remaja lainnya tergabung dalam kelompok "Rock N Roll" (RNR) yang diamankan di Jalan Kebun Rambung saat hendak tawuran dengan kelompok "Simple Life" (SL).

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai rencana tawuran oleh kelompok remaja tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket fungsi Polsek Medan Labuhan, dibantu oleh kepala lingkungan (kepling) dan pihak kecamatan, segera menuju lokasi. Mengetahui kedatangan petugas, para remaja berusaha melarikan diri, namun 45 di antaranya berhasil ditangkap.

Selain mengamankan 45 remaja, petugas juga menyita 14 unit sepeda motor, 7 senjata tajam (sajam), 4 anak panah, dan 1 busur panah sebagai barang bukti. Saat ini, seluruh remaja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Labuhan.

"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Kompol P.S. Simbolon.

Pihak kepolisian terus mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. (San)

Posting Komentar

0 Komentar