Pematangsiantar|GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial FLS alias Peang (34) dan PS (30), keduanya warga Jl. Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, Ipda Gagas Dewanta Aji S.Tr.K, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di dalam Lapangan Merdeka/Taman Bunga.
Korban, Liandi Anggiat Harapan Hasibuan (29), warga Jl. Bahagia, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, bersama pacarnya, Lidiana Yunita Sari Situmorang, sedang duduk-duduk di bangku bundaran di dalam Lapangan Merdeka. Saat itu, korban meletakkan tas sandang warna hitam merek Eiger yang berisikan dompet berisi uang tunai Rp 200.000, KTP, SIM, STNK, BPJS, dan satu unit HP merek Samsung A50 di samping kanan tempatnya duduk.
Beberapa menit kemudian, saat korban hendak pulang, ia melihat tas sandang miliknya sudah tidak ada di bangku batu tempatnya duduk. Korban kemudian mengelilingi Lapangan Merdeka untuk mencari tas yang hilang, namun tidak ditemukan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama pacarnya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat, IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M.T.T Simanungkalit SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada hari Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, dua pelaku berinisial FLS alias Peang dan PS berhasil diringkus di Pasar Horas, Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Sementara dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Hingga saat ini, kedua pelaku, FLS alias Peang dan PS, sudah diamankan di Polsek Siantar Barat untuk diproses hukum. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4e Subsider Pasal 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
(Y4N)
0 Komentar