Curi Berondolan Milik Perusahaan, AR Digelandang Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir

Tersangka AR, pelaku pencurian berondolan sawit milik PT Bilah Plantation setelah diamankan di Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Curi berondolan kelapa sawit milik PT. Bilah Plantation, seorang pria berinisial AR (36) warga Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu digelandang petugas ke Mapolsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap AR terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024 WIB sekitar pukul 04.25 WIB di areal Blok E8 Divisi II Perkebunan kelapa sawit PT. Bilah Plantation yang berlokasi di Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Senin (10/6) di mapolres setempat. 

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka AR dilakukan oleh pihak petugas pengamanan perusahaan yang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Bilah Hilir.  "AR diamankan saat sedang mencuri berondolan kelapa sawit di areal tersebut," ujar Parlando menjelaskan. 

Guna proses hukum lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu beserta anggota memboyong pelaku AR beserta barang bukti 170 Kg berondolan hasil curiannya beserta satu unit sepeda motor milik tersangka ke Polsek Bilah Hilir.

Dari keterangan tersangka, tutur Kasihumas, tersangka AR mengaku telak beberapa kali melakukan pencurian buah atau berondolan kelapa sawit di perusahaan itu. 

"Tersangka AR juga mengakui bahwa dirinya sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Atas perbuatannya, Perusahaan mengalami kerugian berkisar Rp. 510 ribu. Kepada tersangka AR disangkan melanggar Pasal 363 KUHPidana," tutup Kasihumas. 

Posting Komentar

0 Komentar