![]() |
Tersangka AH alias Arsan, pelaku Curat di Jln Imam Bonjol Rantauprapat setelah diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial AH alias Asran (35), warga Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.
"Pelaku AH berhasil kita tangkap saat berada dirumahnya, di Lingkungan Talsim, Kelurahan Siringo-Ringo pada Rabu, 12 Juni 2024 dini hari, sekira pukul 04.00 WIB," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu kepada wartawan, Jumat (14/6) di Polres Labuhanbatu.
Ia menyebutkan, tersangka AH diamankan petugas lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah warga bernama Roida Lasmawati Gultom, di Jln Imam Bonjol, Rantauprapat pada hari Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka sempat dipergoki warga dan pelaku sempat dikejar kejar oleh warga setempat dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas," imbuh Parlando menjelaskan.
Dari pengungkapan itu, kata Parlando, selain berhasil mengamankan pelaku AH alias Arsan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 Box Parabola berisi Tembaga warna hitam dan 1 Gulung kabel warna putih yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
Membenarkan penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di Sel Tahanan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
"Saat ini tersangka AH ditahan di Sel Tahanan Reskrim, kepada tersangka dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian," tukasnya.
0 Komentar