Ini Vonis Terhadap Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan

MEDAN|GarisPolisi.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) yang didakwa melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) divonis selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) pidana penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Azlansyah Hasibuan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam persidangan yang digelar terpisah, hukuman pidana dan denda yang sama juga diberikan kepada rekan Azlansyah, yakni terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil yang didakwa turut serta berperan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum," kata hakim Andriyansyah saat membacakan putusan secara terpisah.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sementara, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyatakan terima atas putusan yang diberikan majelis hakim.

"Terima majelis hakim," ungkap terdakwa Azlansyah Hasibuan sembari menundukan kepalanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Gomgom Halomoan Simbolon, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah membaca putusan, Majelis Hakim menutup persidangan.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar