Hakim PN Medan Vonis Mati 3 Terdakwa Yang Nekat Main Narkoba


 MEDAN|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menjatuhkan hukuman mati terhadap 3 terdakwa yakni Hanisah, Al Riza, dan Maimun saat sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024).

Ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan perantara narkotika jenis sabu seberat 52 kg dan 323.822 butir pil ekstasi.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Al Riza, Hanisah dan Maimun dengan hukuman mati," ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa lainnya yakni Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dengan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan ke 6 terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan extra ordinery crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut atau mengajukan grasi kepada presiden.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan  JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap terhadap ke enam terdakwa dengan pidana mati.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar