Pria Bejat Cabuli Bocah SD di Toilet Sekolah, Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sibolga


Editor: Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Seorang pria bejat berinisial BIT alias I (26) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di toilet Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Kota Sibolga, Sumatera Utara pada hari Selasa (2/4/2024).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim AKP Dony P. Simatupang menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Senin (1/4/2024), korban berinisial Mawar (7) menceritakan kepada ibunya bahwa dia tidak ingin bersekolah di SDN 08 lagi.

Korban kemudian mengungkapkan bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria tak dikenal di toilet sekolah. Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam, dan celana jeans warna abu-abu.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban yang bernama Marlysda Imellyta Silaban (29) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga pada hari Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, pihak sekolah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain surat berharga kartu keluarga dan akta kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sibolga. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak mereka dari tindak pidana serupa," ujar AKP Dony.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar