Polsek Delitua Amankan Pelaku Curanmor

MEDAN|GarisPolisi.com - Kepolisian Sektor Delitua berhasil meringkus Pelaku curanmor, berinisial RAK (30) warga Jalan Besar Delitua, saat diamuk massa, sementara satu rekannya berhasil lolos dan kini masih dalam pengejaran Polisi, pelaku ditangkap di kawasan jalan besar Delitua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Pada senin (22/4) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu menyebutkan, di ringkusnya tersangka berawal saat Korban  Riki Biantoro (35)  kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di depan rumah rekannya Fian, di jalan besar Delitua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Minggu (21/4), sekira pukul 22.00 WIB.

"Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya dan bergegas masuk ke rumah rekannya Fian untuk menonton bola. Sekira pukul 00.30 WIB, usai menonton bola, ia melihat sepeda motornya sudah raib," ujar Ipda Syawal sembari menyebut, korban dan rekannya sempat mencoba mencari keberadaan sepeda motornya dan berhasil menangkap pelaku dan menghakimi pelaku, sementara rekan pelaku berhasil lolos. 

Beruntung saat pelaku di hakimi warga, Ia yang sedang memimpin patroli dijalan besar Delitua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, melihat ada keributan warga dan mengamankan pelaku. 

"Ada keributan karena warga berhasil menangkap pelaku RAK dan mengamankan sepeda motor yang dicuri," Sementara rekan pelaku Godek berhasil kabur dan sedang diburu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti sepeda motor langsung diboyong ke Mapolsek Delitua  pemeriksaan .

"Terhadap Pelaku terancam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang hukumannya penjara selama 7 tahun," tegasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar