Editor: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG|GarisPolisi.com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek jajarannya terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng memasang spanduk dan baliho larangan mengedarkan dan menjual narkoba di tempat-tempat strategis.
Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu (6/4/2024) di wilayah Kabupaten Tapteng, khususnya di Jalan Sibolga - P. Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, dan Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk dan baliho ini merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Tapteng.
“Peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda bangsa. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba di Tapteng.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ajak Kasat Narkoba.
Spanduk dan baliho yang dipasang memuat informasi mengenai larangan mengedarkan dan menjual narkoba, serta sanksi hukum bagi pelakunya, termasuk ancaman hukuman mati.
Masyarakat sekitar lokasi pemasangan spanduk dan baliho menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Polres Tapteng. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Tapteng.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar