BNN Kota Binjai Pulangkan 44 Orang yang Positif Narkoba saat Polisi Gelar Razia di Diskotek Blue Star

BINJAI|GarisPolisi.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Binjai memulangkan 44 orang yang dinyatakan positif narkoba saat diamankan Polres Binjai ketika menggelar razia di Diskotek Blue Star pada, Selasa (2/4/2024) dinihari. 

Alasannya, mereka yang terdiri dari 30 pria dan 14 wanita ini dinyatakan bukan pecandu narkotika.

Kepala Tim Rehabilitasi BNNK Binjai, dr Listia Milva menjelaskan, pihaknya melakukan asesmen usai menerima penyerahan dari polisi. 

Asesmen yang dilakukan, kata dia, untuk mengetahui apakah mereka ini rawat jalan atau inap.

"Hasil asesmen mereka itu 0, 1 dan 2 nilainya. Artinya itu ringan, jadi 44 orang ini sesuai hasil dari konselor kita, mereka akan rawat jalan," ujar Milva, Kamis (4/4/2024).

 Setibanya di Kantor BNNK Binjai, menurut Milva, pihaknya tidak langsung melakukan asesmen.

"Kami tes urin dulu, bayar Rp 200 ribu untuk beli alatnya," ujar Milva.

Dia menambahkan, mereka akan melakukan rawat jalan dengan pertemuan sebanyak 5 kali. Menurut dia, pertemuan tatap muka yang dilakukan Konselor BNNK Binjai dengan 44 orang tersebut sebanyak 5 kali.

"Mereka datang ke BNN untuk melakukan konseling dan terapi. KTP asli mereka kami tahun, supaya mau mengikuti konseling," ujar Milva.

Ketika mangkir dari bimbingan, kata Milva, konselor akan menghubunginya. 

"Kalau gak juga, kami koordinasi ke bagian berantas untuk melacaknya," ujat Milva. 

Milva mengakui, 44 orang yang diserahkan polisi ke BNNK Binjai tidak ditahan hingga 1x24 jam. 

"Malam sudah pulang, karena sistem SOP kami memang seperti itu. Kalau kami tahan, jadi bermasalah, bisa menuntut mereka," ujar Milva. 

Disoal pernah ada suatu ketika yang harus ditahan hingga 2x24 jam, Milva berdalih, itu merupakan yang tidak ada keluarganya.

"Semalam hampir rata-rata keluarganya ada dan hasilnya rawat jalan. Gak mungkin kami tahan. Rawat jalan gak bayar," ucap Milva.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar