Wakapolri Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Dorong Pertanggungjawaban Melalui Mekanisme Pers

Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Editor: Misdi Wongso

JAKARTA|GarisPolisi.com - Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menekankan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalisme yang sah dan berasal dari perusahaan pers legal tidak dapat dijadikan dasar untuk pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pernyataannya, Agus menyatakan bahwa wartawan tidak boleh diproses jika informasi yang diungkapkan adalah kebenaran, bukan fitnah.

"Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang harus diikuti dengan sungguh-sungguh oleh seluruh aparat kepolisian. Kesepakatan tersebut, yang baru-baru ini diperbarui, bertujuan untuk melindungi pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers,"kata Wakapolri seperti dikutip dari inilah,com Kamis, 8 Februari 2024.

Agus juga menambahkan bahwa anggota kepolisian diharapkan untuk mengikuti mekanisme sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir, setelah klarifikasi dan upaya mediasi telah diupayakan.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan perbedaan antara media sosial dan media massa siber.

Media sosial seringkali tidak melibatkan konfirmasi atau klarifikasi, sementara media massa siber memberikan kesempatan untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi jika terjadi kekeliruan pemberitaan.

Dedi Prasetyo menegaskan bahwa semua produk yang dihasilkan oleh media, termasuk media sosial, dilindungi oleh undang-undang.

" Kepada teman-teman media mari kita bersama-sama memerangi konten berbau hoaks, terutama dalam konteks tahun politik," ajak Dedi.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Dedi menekankan bahwa produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat, yang tidak dimiliki oleh konten media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam suasana tahun politik ini, Dedi berharap media dan kepolisian dapat bekerja sama untuk menjaga integritas informasi, menghindari hoaks, dan memastikan tanggung jawab besar terhadap negara. (**)

Posting Komentar

0 Komentar