SPBU Nelayan di PPN Sibolga Pastikan Penyaluran Solar Bersubsidi Sesuai Regulasi


Penulis: Yasiduhu Mendrofa

SIBOLGA|GarisPolisi.com - SPBU Nelayan 18226040 di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Sumatera Utara, memastikan penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Khairan Pohan, Pengawas dari CV. Pandanta, pengelola SPBU, kepada awak media pada Kamis (7/3/2024) malam.

Khairan menjelaskan bahwa SPBU ini didirikan dengan tujuan utama melayani kebutuhan nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, SPBU ini telah menerapkan sistem digital yang terintegrasi dengan Pertamina.

"Sistem digital ini memungkinkan Pertamina untuk memantau data transaksi secara real-time, sehingga tidak ada celah bagi pengelola SPBU untuk melakukan penyalahgunaan," kata Khairan.

Lebih lanjut, Khairan menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2023, nelayan yang ingin membeli solar bersubsidi harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Kuota dan jadwal pembelian pun diatur oleh dinas terkait.

"Kami hanya melayani nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi. Setiap transaksi tercatat dalam sistem digital dan terkirim ke Pertamina, termasuk dokumen, jumlah BBM, harga, dan waktu pembelian. Sebelum BBM disalurkan, barcodenya pun wajib dipindai," tegas Khairan.

Menanggapi isu tentang penjualan solar bersubsidi secara terjadwal (langganan), oknum masyarakat, Khairan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. SPBU ini hanya melayani nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi dan seluruh transaksi tercatat dalam sistem digital.

"SPBU kami beroperasi mulai pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, operator harus log in ke sistem menggunakan ID User yang telah ditentukan. Transaksi tidak dapat dilakukan tanpa aplikasi Pertamina. Jadi, tidak ada istilah 'langganan'. Kami hanya melayani nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi," jelas Khairan.

Terkait dengan dugaan oknum yang menjual kembali solar bersubsidi dengan harga industri, Khairan menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab SPBU.

"Jika ada pihak yang menyalahgunakan, itu sudah di luar kewenangan kami. Tanggung jawab kami hanya sampai pada penyaluran BBM kepada nelayan sesuai regulasi. Jika ada dugaan penyalahgunaan, silakan laporkan kepada pihak berwenang," pungkas Khairan.

Posting Komentar

0 Komentar