Pencuri Pakaian Beraksi di Toko, Satu Pelaku Diciduk Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

DELISERDANG|GarisPolisi.com - Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (36) di Gang Mumet, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Sabtu (9/3/2024).

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Wr. Supratman. Saat itu, saksi Herman Putra hendak membuka toko milik saudaranya, A. Afrizal (48) korban.

Saksi melihat kayu di atas pintu lipat toko sudah terbuka dan jebol. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.

Saat korban tiba di lokasi, ia melihat keadaan di dalam toko berantakan dan beberapa jenis pakaian hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka A.

Personel kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah celana hasil curian.

Tersangka A mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial R (19) pada tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

A dan R membawa hasil curian mereka, yang terdiri dari berbagai jenis pakaian seperti baju kaos, celana jeans, dan pakaian dalam, ke tempat tinggal A di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kemudian, A memanggil tukang becak untuk membawa barang curian tersebut dan hendak dijual di Tembung. Namun, barang curian tersebut tidak laku terjual, sehingga A dan R membawanya kembali ke rumah R.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K melalui PJ Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanael Sitepu SH.MH membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Natanael.

(Sumber: Humas Polresta DS) 

Posting Komentar

0 Komentar