Oknum Kades Sialang Muda Terlibat Perampokan dan Penganiayaan, Camat Hamparan Perak : Kita Tunggu Proses Hukum

Camat Hamparan Perak, Jahar Effendi Rambe.

MEDAN|GarisPolisi.com - Abdul Haris (27), Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perampokan terhadap AK (17), mahasiswa UINSU di Jalan TB Simatupang, Medan, pada 27 Februari 2024.

Haris ditangkap bersama dua tersangka lain, M Irfandi (34) dan Al Hafiz Syahputra (24). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka saat Press Release di Mapolrestabes Medan, Kamis (29/02/2024).

Camat Hamparan Perak, Jahar Effendi Rambe, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya dari Polrestabes Medan.

"Proses penetapan tersangka sudah dilakukan. Kami hanya bisa menunggu proses hukum selanjutnya," kata Jahar saat dikonfirmasi, Jumat (01/03/2024).

Jahar belum bisa berkomentar tentang langkah selanjutnya jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kita belum bisa berandai-andai. Intinya, kami hanya bisa menunggu proses hukum tersebut," ujarnya.

Tokoh masyarakat Hamparan Perak, Muhammad Adami, prihatin dengan kasus ini. Menurutnya, kasus ini menyangkut moral dan etika aparatur negara yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat.

Adami berharap kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya dan tidak ada pihak yang mencoba merusak tatanan hukum.

"Kita tinggal di negara hukum dengan supremasi hukum yang jelas. Kita harap kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya," kata Adami.

Ia juga mengingatkan aparatur sipil dan pemangku jabatan di Hamparan Perak untuk berhati-hati dalam bertindak.

"Jabatan hanya sementara. Berhati-hatilah dalam melakukan sesuatu," pesannya.

(San)

Posting Komentar

0 Komentar